iklan banner

Senin, 04 April 2016

Warta-Pemalang. Dengan maraknya pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) khususnya di Kabupaten Pemalang, Lembaga Perlindungan Konsumen LPKSM-YKM Pemalang akan melakukan pengawasan dan meminta kepada aparat penegak hukum serta dinas yang terkait untuk mengambil tindakan tegas serta memberikan sanksi kepada DAMIU yang terbukti tidak memenuhi syarat dan tidak melaksanakan aturan yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha DAMIU.
Di tahun-tahun sebelumnya, LPKSM-YKM Pemalang sudah melakukan beberapa kali pengawasan dan penelitian namun banyak pelaku usaha DAMIU yang tidak melaksanakan kewajibannya. Sebetulnya tugas pengawasan ini tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab LPKSM-YKM Pemalang, tetapi sebetulnya banyak pihak yang bertanggung jawab, oleh sebab itu di tahun 2016 ini LPKSM-YKM Pemalang akan mengajak semua pihak untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap DAMIU ini. Kami berpedoman pada
  1. Peraturan Menteri Perdagangan RI No: 20/M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa.
  2. Kepmenkes Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum pada depot isi ulang
  3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 416 Tahun 2002 tentang pengawasan air baku untuk air minum.
  4. Kepmenperindag Nomor 651/MPP /Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya.
salah satu syarat yang harus diketahui oleh pengusaha depot air isi ulang adalah:
1.        melakukan pengujian mutu air baku satu kali dalam tiga bulan untuk analisis coliform
2.        dua kali dalam satu tahun untuk analisis kimia dan fisika secara lengkap.
    Selain itu, untuk pengujian mutu produk sesuai persyaratan air minum wajib dilakukan oleh depot air minum di laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi sekurang-kurangnya enam bulan sekali.
·     Depot air minum juga hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa  konsumen atau yang disediakan depot
·           Depot air minum juga hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.
·      Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum juga harus polos, tidak bermerek, dan tidak boleh memasang segel atau shrink wrap pada wadah.
Jika ada yang melanggar, kepala daerah tempat usaha depot air minum tersebut bisa memberikan sanksi administratif dengan memberikan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin usaha.
 Melanggar standar air baku dan kualitas mengenai wadah yang harus digunakan, bisa dipidanakan, sebab melanggar UU RI Nomor 5/1984 tentang Perindustrian, UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU RI Nomor 7/1996 tentang Pangan, dan UU RI Nomor 15/2001 tentang Merek,
Yang harus diperhatikan oleh Pengusaha DAMIU:
pedoman penggantian filter dan karbon
1 Galon = 20 liter, 1 Tangki    = 4000 liter
Penggantian filter       =150 galon atau 3000 liter
Penggantian karbon    = 15000 – 25000 galon atau 300.000 – 500.000 liter atau
                                            75 – 125 tangki.

Ciri lampu UV mati:
lampu indikator tidak menyala atau tidak berkedip
dapat dilihat dari ujung tabung UV yang tak berkabel.

Izin-izin yang diperiksa yakni :
1.        Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
2.        Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
3.        Tanda Daftar Industri (TDI)
3.        Izin kesehatan
4.        Bukti surat keterangan uji mutu air baku satu kali dalam tiga bulan untuk analisis coliform

5.        Bukti melakukan dua kali dalam satu tahun untuk analisis kimia dan fisika secara lengkap.

HALO KONSUMEN

HALO KONSUMEN
Mari bersama menuju untuk menjadi konsumen yang cerdas dan mandiri "SAATNYA KONSUMEN BICARA" dan "BERANI LAPOR HEBAT" DENGAN PEDOMAN: LIHAT, LAWAN, LAPORKAN. dengan cara mengisi Form Pengaduan online. Terima kasih Salam Perlindungan Konsumen

Pengikut

Jadwal Sholat


jadwal-sholat

Categories

HUKUM

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ST

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

SELAMAT HARI JADI PEMALANG YANG KE 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Selamat Hari Jadi Pemalang yang ke 449

Penelusuran Hilangnya Saldo Milik KPM oleh LPKSM-YKM Pemalang

Serabi Likuran Desa Penggarit

Desa Jebed Utara Bagikan 956 Sertifikat Program PTSL Tahun 2021

Presiden Jokowi Akan Sederhanakan Proses Perizinan Usaha

ASPEK HUKUM PERJANJIAN DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PERLINDUNGAN KONSUMEN